Sesuai laporan polisi, pelaku pernah menjalankan aksinya di depan Masjid Al Madaniah, Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP Rubertus Roedjito, pelaku pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Kota Parepare.
Juga melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di daerah Mamuju.
“Untuk pelaku, kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.
Rilih Humas Polres Mamuju Utara
Editor Arham Bustaman






