“Ya benar, kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi atas tersangka Endang telah P-21, kemudian tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli, kita tunggu saja hasil proses selanjutnya,” ungkap Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa SIK didampingi Kanit Tipikor Ipda Seonatun, SH., MH.
Baca Juga: Polri Selamatkan Ribuan Korban TPPO, Polda Sulteng 5 Kasus
Baca Juga: Tak Puas Hasil Penyidik Polres Touna, Pengacara Laporkan Kasus Pencurian ke Polda Sulteng
Sebelum diserahkan, Polres Tolitoli telah memastikan bahwa tersangka Endang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan UPT. Puskesmas Kota Managaisaki Tolitoli serta bebas Covid-19 sesuai pemeriksaan hasil pemeriksaan rapid test Dinas Kesehatan Tolitoli. Selain itu barang bukti dalam keadaan aman dan lengkap, tersangka dan barang bukti diterima JPU Kejaksaan Negeri Tolitoli. ***
(YF)






