Polres Tolitoli Tahan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai 

oleh -
oleh
Kasat Reskrim, IPTU. Ismail, SH saat memeriksa tersangka kasus korupsi BPNT sebelum di jebloskan ke Rutan Polres Tolitoli. Foto: Istimewa

“Iya, sebelum di tahan, Tsk HR di lakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik mulai dari jam 13.00 wita, dan sekitar jam 15.00 wita kita langsung giring ke Rutan Polres Tolitoli,” Kata Boby sapaan akrab Kasat Reskrim yang diketahui baru empat bulan menjabat.

Dia menjelaskan, tersangka HR di jerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.185.435.726,00.

Baca Juga: Bronjong Pengaman Tebing Sungai Tampiala di Kabupaten Tolitoli Ambruk Lagi, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Boby yang dikenal tak pandang bulu itu berjanji akan mengungkap kasus – kasus korupsi di wilayah hukum Polres Tolitoli. Kemudian kata dia, pekan depan akan kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi BPNT yakni inisial SL selaku Supplier.

“Rencana minggu depan satu lagi Tsk akan kami tahan. Kapolres bersama saya sudah berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus – kasus korupsi maupun kasus konvensional yang saat ini lagi bergulir, dan tidak pandang bulu, dan mohon dukungan serta supportnya,” tegas Boby.***