Ia menyampaikan, karena lokasi tempat judi sabung ayam berada tidak jauh dari pemukiman penduduk dan melewati lorong, serta melewati beberapa rumah penduduk, maka kedatangan petugas telah diketahui oleh para pelaku judi sabung ayam, sehingga pada saat petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku lebih dulu membubarkan diri, dan tidak ada satupun orang yang berada di lokasi tersebut. Petugas hanya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berada di TKP. Kemudian lanjut Zulfan, mereka mengambil tindakan. Pertama, melakukan pembongkaran tempat perjudian sabung ayam yang dindingnya terbuat dari kayu dan kain jaring sebagai pagar arena sabung ayam.
“Melakukan pembongkaran terhadap tenda tenda yang digunakan sebagai atap para pelaku perjudian,” katanya.
Selanjutnya, jelas Zulfan, barang bukti yang ditemukan di lokasi perjudian dimusnahkan dengn cara dibakar.
Ia berharap semoga tidak ada lagi kegiatan judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Bahodopi, Perjudian sabung ayam adalah perbuatan melawan hukum, selain itu juga menjadi berpotensi tempat penyebaran Covid -19, lantaran orang – orang yang hadir dan berkumpul di tempat tersebut tidak jelas asalnya dari mana.
“Tindakan kami ini juga merupakan salah satu upaya Polsek untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid -19, semoga masyarakat bisa sadar dan tidak lagi ikut – ikutan untuk melakukan perjudian sabung ayam,” tandasnya. [ BOB ]






