Polsek Bolano – Lambunu Bakal Dipraperadilankan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pengrusakan Sawit 

oleh -
oleh
Tampak beberapa pohon sawit yang telah di rusak. Dan telah dilaporkan ke Polsek Bolano - Lambung. Foto: Ist

Kata Rahman bahwa lahannya berukuran kurang lebih setengah hektar, dibeli dari Jusrin pada tahun 2015, setelah dimiliki langsung ditanami kelapa sawit, berjumlah kurang lebih 80 pohon.

“Dikuasai lahan kurang lebih 7 tahun, terletak di Dusun IV Desa Bolano Barat, Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong. Pada Rabu, 30/3/2022 saat dia mendatangi kebun Sawit saya. Dan saya mendapati ada 3 orang, sedang beraktivitas merusak tanaman kelapa sawit saya,” tutur Rahman.

Melihat ke tiga orang yang tak dikenalinya itu, Rahman kemudian bertanya kepada mereka terkait pengrusakan tanaman tersebut, dan tak menjawabnya.

Berdasarkan kejadian tersebut Rahman langsung menghubungi pemerintah desa dan pihak kepolisian setempat.

Setelah itu, Rahman pun langsung membuat laporan ke pihak kepolisian tentang perusakan tanaman, hal ini dilakukan kembali tanggal (4/4-2022) yang diduga dilakukan orang yang sama dengan merambah dan menggangu lahan tambak ikan yang tidak jauh dari lahan kebun sawit.***