Selain dugaan kerugian keuangan, kasus ini mengungkap hilangnya 35.000 pohon kelapa sawit milik PTPN XIV senilai Rp12,28 miliar dan kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan secara ilegal.
Sementara, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Johnny Salam, SH., MH., menyoroti lambannya proses penyidikan. Menurutnya, penundaan penyelesaian kasus ini berpotensi membuka peluang intervensi.
“Jika kasus ini terus berlarut-larut, dikhawatirkan bisa ‘masuk angin.’ Kejati harus segera menetapkan tersangka. Momen Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember lalu seharusnya menjadi momentum menunjukkan komitmen nyata memberantas korupsi,” tegas Johnny.
Ia juga menyoroti penyalahgunaan lahan HGU PTPN XIV sejak 2009 hingga 2023 sebagai salah satu pelanggaran besar. Johnny mendesak Kejati Sulteng untuk segera menyelesaikan kasus ini demi menjaga kredibilitas penegakan hukum di Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini, termasuk Direktur Keuangan AALI, Tingning Sukowignjo, dan Direktur Operasional AALI, Arif Catur Irawan. Pemeriksaan Arif berlangsung selama 10 jam pada 14 November 2024.
(ZF)






