PosRakyat – Proyek pembangunan drainase di kawasan eks kebakaran tahun 2024 yang dikerjakan oleh CV ARTOMORO PERKASA dengan anggaran sebesar Rp 696.150.000,- dan masa pelaksanaan 150 hari kalender, diduga menggunakan material ilegal. Material tersebut diduga bersumber dari tambang galian C yang tidak memiliki izin resmi.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengelola material tambang tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Koalisi Sangganipa Pengusung Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuako Bakal Diisi Milenial dan Gen Z
Baca Juga: Warga Tolitoli Resah, Truk Kontainer Melintas di Kawasan Padat Pasar Susumbolan