Proyek Drainase di Kabupaten Tolitoli Diduga Gunakan Material Ilegal dari Tambang Tak Berizin

oleh -
oleh
Papan Proyek. FOTO; SR

Berdasarkan penelusuran media di lapangan, batu dan pasir yang digunakan dalam proyek ini diduga berasal dari Sungai Kalangkangan dan Tinigi. Salah satu pekerja proyek drainase yang dikonfirmasi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, mengaku tidak mengetahui asal-usul material tersebut. “Kami hanya sebagai tukang di sini, masalah pasir dan batu diambil dari lokasi yang tidak berizin itu kami tidak tahu,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli, Haizar, ST, MT, menyampaikan bahwa material tersebut kemungkinan diambil dari Kalangkangan. Ketika ditanya mengenai legalitas lokasi pengambilan material, Haizar mengaku belum mengetahui status izinnya.

“Terkait materialnya, apakah kontraktornya punya izin galian C atau tidak, itu belum saya tahu. Materialnya kan bisa dibeli dari perusahaan yang punya izin galian C. Sejauh ini, saya belum mendapat info dari mana mereka membeli atau mengambil material tersebut. Terima kasih atas informasinya, nanti saya akan telusuri,” tulis Haizar saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 2 September 2024.

(SR)