Putus Hubungan, Prianya Berakhir di Penjara

oleh -
oleh

“Sebelum melakukan (hubungan intim), pelaku mengatakan kepada korban bahwa akan bertanggung jawab dan berjanji akan menikahinya. Tapi akhirnya pada bulan November lalu, mereka putus,” kata Ruth, dilansir Kompas (16/1).

Korban yang merasa dipermainkan, melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Hal ini menyulut kemarahan orang tua korban dan langsung melaporkannya kepada polisi.

Akibatnya, pelaku dijatuhkan ancaman pasal 81 atau 82 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda sebesar 5 Milyar rupiah .

 

Editor : Eno