Samsurizal CS Tak Ajukan Bukti, Hakim Menunda Persidangan

oleh -
oleh
Ilustrasi

Selain Fransiska, saksi Lukman juga memberi kesaksian yang menguatkan gugatan Hantje Yohanes. Ia mengungkapkan pertemuan antara penggugat dan tergugat berawal di salah satu rumah makan di Kecamatan Biromaru, sekira bulan Agustus 2017, dan dari pertemuan itu. Menurut Lukman, Samsurizal Tambolotutu dikabarkan akan maju Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong.

Terkait pembicaraan meminta bantuan kepada penggugat. Lukman mengatakan dalam kesaksiannya pertemuan antara penggugat dan tergugat dimediasi oleh salah seorang tim pemenang Samsurizal Tambolotutu atas nama Niko Rantung. Dari keterangannya, Niko membutuhkan dana dari penggugat untuk kebutuhan Samsurizal di Pilkada Parigi Moutong, guna pembayaran partai karena pihak tergugat dalam keadaan kepepet.

Lanjut kesaksian Lukman, pada pertemuan tersebut penggugat Hantje Yohanes menanyakan Niko Rantung jumlah pinjaman, dan Niko Rantung menjawab kurang lebih Rp. 4 Milyar. Kemudian, penggugat mempertanyakan pertanggung jawabannya seperti apa. Kata Niko pada waktu itu, ketika Samsurizal Tambolotutu tidak komitmen, Niko pasang badan.
Menanggapi, beberapa ketarangan saksi penggugat. Menurut kuasa hukum tergugat tidak masalah. Sebab, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, perjanjian secara lisan harus ditindaklanjuti dalam bentuk tertulis.

“Itu paten, dan seorang kontraktor buat perjanjian dengan orang lain, masa tidak ada didasari satu perjanjian,” ujar Etal.

Ia menjelaskan bahwa persoalan Hantje Yohanes yang menggugat Samsurizal Tombolotutu bersama delapan orang lainnya di PN Parigi, terkait pinjaman dana untuk digunakan di Pilkada tahun 2017 silam, dianggap keliru. Sebab, gugatan tersebut tak ada urusannya dengan Pilkada dan pinjam-meminjam.

“Sehingga sekuat apapun dalilnya, jika tidak didasari suatu perjanjian secara tertulis, saya meyakini hakim akan berpihak pada kami,” tutur Etal.

(Andi Sadam / Dayat)