Berdasarkan hasil pemberitaan beberapa waktu lalu, menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Fauzipaksi, di kantor Kejari Pasangkayu, Kamis (15/8) mengatakan kasus tersebut masih dalam pendalaman penyidik dan pemeriksaan sejumlah saksi yang ditargetkan akan rampung dalam satu setengah bulan kedepan.
Untuk diketahui, kasus dugaan Sewa alat excavator di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasangkayu yang diduga merugikan Negara, awalnya mencuak saat mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Psangkayu, melalu rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar pada 30 Juli 2019 lalu. (Wan)






