“Kami menilai, telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses pengusulan, karena tidak disahkan oleh BPD Ambunu,” tulis Jamrin.
Saksi Ikbal yang dihadirkan penggugat menjelaskan, bahwa sebanyak 30 pemilih dari luar Desa Ambunu menggunakan hak pilihnya. Padahal sesuai ketentuan Perda Morowali, enam bulan penduduk pindahan baru bisa menggunakan hak pilihnya dalam proses pemilihan kades.
Selanjutnya, Ikbal juga menjelaskan bahwa Fadli, dalam kapasitasnya sebagai calon Kades telah menjanjikan kepada warga akan memberikan lahan sebanyak dua hektar kepada warga yang memilih dirinya.
“Penggugat bisa membuktikan di persidangan dengan menghadirkan alat bukti tambahan terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diberikan kepada warga, yang memilih Fadli sebagai tergugat intervensi. Intinya semua dalil yang kami dalilkan dalam gugatan tidak pernah dibantah oleh tergugat maupun tergugat intervensi dengan menghadirkan saksi. Dan tergugat tidak bisa menghadirkan saksi- saksi,” tegas Jamrin
Lanjut Jamrin, pihaknya juga akan menguraikan semua fakta yang terungkap selama persidangan pada sidang lanjutan, yang akan disampaikan pada sidang penyampaian kesimpulan, tanggal 2 Mei 2024 mendatang. Dengan harapan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan semua dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan, dan bisa diterima.
“Tentu kami berharap agar apa yang kami dalilkan dalam gugatan bisa dipertimbangkan dan terima oleh majelis hakim dan memberikan keputusan yang adil bagi penggugat,” harap Jamrin.
Sidang gugatan pilkades Ambunu tersebut dengan nomor perkara 115 disidangkan oleh tiga hakim yakni Dr. Eko Yulianto, SH. MH, sebagai Ketua Majelis, Anissa Yanuartanti, SH, dan Richard Tulus , SH. MH, sebagai anggota majelis.***