Sidik TPPU, Aset Rp 10 Milyar Diduga Hasil Kejahatan Narkoba Disita

oleh -
oleh
Konferensi pers Polda Sulteng. Foto: Humas Polda

Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Tolitoli, 42 Ranmor Disita

Guntoro kepada media mengungkapkan, penangkapan pada 6 Agustus 2020 lalu dari rumah N (26 th) di Tatanga Palu sebanyak 250 gram setidaknya menyeret nama DSN (46 th) warga BTN lasoani Indah blok F2 dan ABS (45 th) warga Kerajalemba Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulteng.

Tersangka N sempat buron dan berhasil ditangkap pada akhir Januari 2021 yang lalu, dari keterangan N inilah bahwa sabu 250 gram diperoleh dari DSN dan ABS.

Dari hasil penyidikan ABS terungkap aset milyaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dan telah dilakukan penyitaan yaitu berupa 2 unit home stay di Palu, 1 unit rumah mewah di Citra Land Palu, 1 unit rumah dan 1 unit Gudang di Kabupaten Sigi, 3 unit dump truck serta 3 unit kendaraan jenis APV, Honda Jazz dan Avansa dengan total kurang lebih Rp 10 Milyar, rinci Dirresnarkoba ini.

Terhadap tersangka N dan DSN dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 Milyar, sementara tersangka ABS selain dijerat UU narkotika penyidik melapis dengan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar, pungkas Kombes Polisi Aman Guntoro.***