SIGAP juga mengungkap sejumlah poin krusial dalam laporannya. Di antaranya dugaan konflik kepentingan, di mana jajaran direksi dan komisaris perusahaan tersebut merupakan keluarga inti Bupati Mamuju aktif.
Selain itu, terdapat dugaan pengalihan anggaran sebesar Rp517 juta yang awalnya diperuntukkan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tujuh Wali, namun diduga digunakan untuk pembangunan fasilitas milik perusahaan swasta.
Laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu , sejumlah pihak yang dilaporkan dalam berkas tersebut diantaranya Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, Gubernur Sulawesi Barat Drs. H. Suhardi Duka, anggota DPR RI Zulfikar Suhardi, serta mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamuju H. Lukman Sanusi.
“Kami berharap JAMPIDSUS Kejagung segera mengambil langkah taktis dengan memeriksa dokumen dan memanggil pihak-pihak terkait. Akuntabilitas publik harus ditegakkan di atas kepentingan apa pun,” tegas Direktur Eksekutif SIGAP.






