Tak Puas Hasil Penyidik Polres Touna, Pengacara Laporkan Kasus Pencurian ke Polda Sulteng

oleh -
oleh
Pengacara Nafi Ruslan S Pantau, SH. Foto: Ist

Nafi menambahkan, dari runtutan kasus dilaporkan ini diduga keras ada pihak oknum yang sengaja memperlambat kasus tersebut karena sudah satu tahun lamanya dilaporkan kasus hanya jalan di tempat penyelidikan.

“kalau boleh berikanlah kepercayaan terhadap korban sehingga tidak ada kesan percuma lapor Polisi,” katanya.

Desakan itu sambung dia, agar kasus tindak pidana pencurian tidak merajalela dan hal itu akan memberikan efek jera kepada setiap pelaku. Kalau ini di biarkan tidak menutup kemungkinan akan semakin marak kasus pencurian yang terjadi di Touna.

Adapun kronologis kejadian tersebut menurut pengacara dimana peristiwa bermula pada 13 Agustus 2022 Pukul 19:00 WITA di jalan Moh. Hata Kelurahan Muara Toba. Dimana korban KP saat itu berada ditempat cabang usahanya Mitra Foto yang ada di Desa Pusungi Ampana Tete.

Lanjutnya, tiba-tiba tempat usaha korban KP yang ada dijalan Moh. Hatta didatangi oleh perempuan terlapor Inisial SP dan IP kemudian kedua terlapor memanggil orang untuk mengangkat barang elektronik berupa cpu komputer 7 unit dan monitor 8 unit, kamera serta Hp merek Vivo 3 unit lighting, bingkai foto dan barang-barang ATK yang di taksir kerugiannya ratusan juta.

Lalu kedua terlapor mengangkat barang tersebut ke mobil pick up cary sekitar jam 7 malam dengan beberapa orang yang membantu terduga untuk mengangkat barang-barang tersebut . Saat korban KP tiba di tempat usahanya di Jalan Moh. Hatta KP melihat barang barang telah kosong.

“Sehingga pada tanggal 15 Agustus 2022 saya mendampingi klien saya melakukan laporan pengaduan ke pihak Polres Touna, dan tidak lama kemudian baru satu alat bukti kami ajukan kami menerima SP2HP degan SP2HP itu alasan penyidik belum di temukan unsur pidana dan disarankan kepada kami untuk menempuh upaya hukum lain, sehingga dengan SP2HP itu kami sebagai pengacara melakukan Dumas di Polda Sulteng,” jelasnya.***

(JF)