Lanjut dia, bahwa Kliennya itu berjuang hanya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, karena proses kasus itu sudah berlarut larut di tangani Polres Touna.
“Jika diamati proses penyidikan sudah mencapai 700 hari ditambah bolak balik berkas perkara di tolak dan belum naik P21. Kondisi seperti ini menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidak adilan bagi klien kami. Ia sudah lelah secara fisik, mental, apalagi dari segi materil,” ujar Ardiansyah.
Selanjutnya, bila dalam waktu dekat ini belum juga ada kepastian hukum maka klien kami akan membuat surat terbuka dan menyampaikannya kepada bapak Presiden dan Menkopolhukam, Kompolnas dan lembaga terkait lainnya.
Baca Juga: Porwanas 2024, Sumbar Siapkan Fasilitas Terbaik
Menanggapi hal itu saat di Konfirmasi kasih humas Polres Touna Iptu Trianto mengatakan proses tidak lanjut perkara Covid -19 sudah di kejaksaan.
“Masalah perkara covid 19 sudah di kejaksaan, pihak polres tetap akan melanjutkan perkara tetap koordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan JPU,” kata Trianto melalui pesan WhatsApp.
Sementara, informasi di terima media ini dari kejaksaan, terkait berkas perkara Covid -19 masih di penyidik Polres Touna untuk dilengkapi sesuai petunjuk JPU.
“Berkas perkaranya masih di penyidik untuk dilengkapi, dan sampai saat ini kami belum menerima pengiriman kembali berkas tersebut,” terang Kejaksaan dalam rilisnya.***
(JF)






