Tidak Terbukti di Fakta Persidangan, Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Vonis Bebas

oleh -
oleh
Para terdakwa dan penasihat hukumnya foto bersama usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu. Selasa. Foto: Ist

Juanda menilai sejak awal penyidikan kasus ini, hukum hanya di jadikan alat permainan, dan menganggap perkara ini merupakan kriminalisasi terhadap kliennya dan dua terdakwa lainnya, karena di fakta persidangan jelas tidak di temukan delik tindak pidana korupsi maupun kerugian negaranya.

“Hukum ini hanya di jadikan alat permainan, dan kami beranggapan ini kriminalisasi terhadap klien kami,” pungkasnya.

Olehnya lanjut Juanda, kliennya akan melakukan upaya upaya hukum untuk memulihkan nama baik, dan kerugian yang di timbulkan selama perkara ini bergulir.

“Klien kami akan tempuh upaya hukum untuk merehabilitasi nama baiknya, dan kerugian selama kasus ini bergulir karena mereka sempat di tahan selama kurang lebih 5 bulan,” ujarnya.

Sebelumnya JPU menuntut ke empat terdakwa bervariasi ada yang 5 tahun sampai 6 tahun penjara. Informasi yang di himpun media ini JPU melakukan upaya hukum lain yakni Kasasi.***

Penulis: RM