Sedangkan petunjuk operasional kegiatan pembangunan jalan tersebut Rp12,2 miliar dan supervisi Rp 734,5 juta.
Kata dia, dalam pelaksanaan lelang paket pekerjaannya dimenangkan PT. Super Sakti Sejahtera dengan Direktur Sigit Prabowo dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan pekerjaan, Sigit Prabowo tidak menggunakan tenaga ahli seperti dalam penawaran. Namun yang ada di lapangan untuk pekerjaan Supervisi Firman HS.Lahaji selaku Site Enginering.
Selain itu kata dia, dalam pelaksanaannya Sigit Prabowo bersama Firman HS Lahaji , telah disetujui H Zaiful untuk pekerjaan lapis pondasi agregat kelas C menggunakan material langsung diambil dari sungai tanpa proses mekanis.
”Pekerjaan terhadap lapis pondasi tidak sesuai spesifikasi dan tidak bisa dibayarkan Rp 125,8 ribu per meter kubik, pekerjaan timbunan pilihan Rp 108 ribu per meter kubik, pekerjaan galian struktur kedalaman 0-2 m harga bahan Rp 50 ribu tidak dibayarkan,”terangnya.
Akibat perbuatan H Zaiful, Sigit Prabowo dan Firman HS Lahaji menimbulkan kerugian Negara Rp 1,4 miliar. (Fir/ZF)






