Tim Hukum Hidayat – Bartho Laporkan Cudi ke Bawaslu Sulteng

oleh -
oleh
Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Mohammad Hidayat Lamakarate – Bartholomeus Tandigala menyerahkan tanda bukti laporan di kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (1/12/2020). [Foto: Ist]

Palu, Posrakyat.com – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1, Mohammad Hidayat Lamakarate – Bartholomeus Tandigala melaporkan Calon Gubernur Sulteng nomor 2, Rusdy Mastura ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (1/12/2020).

Dalam surat tanda bukti laporan dengan nomor 17/PL/PG/PROV/26.00/XII/2020, tercatat sebagai pelapor atas nama Faizal Saing, Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Hidayat- Bartho.

Laporan itu atas dugaan pelanggaran kampanye Rusdy Mastura dalam orasi politiknya di salah satu desa di kabupaten Parigi Moutong. Dimana Cudi sapaan Rusdy Mastura dalam orasinya menyebut bahwa Longki Djanggola mendorong Hidayat Lamakarate sebagai Cagub Sulteng hanya untuk menjadikan putranya menjabat Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov).

Menurut Faizal Saing, definisi Undang – undang mengenai kampanye, yaitu pemaparan visi misi, program kerja, dan citra diri, tapi dalam orasi politik Cudi dalam vidio yang sudah beredar luas di media sosial, di Watsapp, dan ditengah masyarakat merupakan bentuk black campaign alias kampanye hitam dengan menyerang pribadi seseorang. Hal ini tandasnya tidak bisa dibiarkan karena sudah menyebarkan berita bohong.

“Narasi dalam vidio itu menuduh ketua DPD kami Bapak Longki Djanggola mendorong Pak Hidayat jadi gubernur supaya anak Pak Longki diangkat sebagai Sekwilda alias Sekdaprov,” tutur Faizal.