Tim Hukum Hidayat – Bartho Laporkan Cudi ke Bawaslu Sulteng

oleh -
oleh
Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Mohammad Hidayat Lamakarate – Bartholomeus Tandigala menyerahkan tanda bukti laporan di kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (1/12/2020). [Foto: Ist]

Orasi politik Cudi dalam vidio tersebut ungkapnya, disampaikan di depan masyarakat di desa Lemusa. Narasi dalam orasi itu sangat jauh dari ketentuan peraturan perundang – undangan pemilu. Selain itu, ada pula narasi dituduhkan bahwa Hidayat – Bartho hanya boneka seorang Longki untuk supaya tetap berkuasa. Faizal menegaska tuduhan Cudi sangat tidak mendasar dan tidak mempunyai bukti yang kuat, sehingga pihaknya menilai bahwa orasi itu merupakan pelanggaran berat.

“Menyatakan bonek – boneka terhadap Cagub 01 supaya tetap berkuasa empat periode adalah fitnah dikemukakan pada saat kampanye di Desa Lemusa Kecamatan Parigi Selatan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Faizal bersama Tim Hukum melaporkan tuduhan – tuduhan itu ke Bawaslu Sulteng agar supaya orasi – orasinya seperti itu tidak boleh disampaikan ke masyarakat, karena hal itu merupakan bentuk fitnah dan sudah menyerang pribadi seseorang. Dia meminta kepada Bawaslu untuk menegakkan hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulteng secara adil dam benar.

Faizal juga menyayangkan tuduhan dalam orasi tersebut, sebab yang menyampaikan itu adalah seorang Cagub yang katanya visioner dan mempunyai pengalaman. Apalagi pernah menjabat kepala daeray dua periode, mestinya menyampaikan sesuatu kepada masyarakat hal – hal yang menyejukan, kemudian memaparkan program kerja, bukan menyerang pribadi seseorang tanpa dasar dan bukti. * [ZF]