Uang USD2 Juta dari Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Diserahkan ke Kejagung RI

oleh -
oleh
Tim Kejagung RI menerima uang USD2 Juta dari tersangka korupsi BTS 4G. Foto: Kejagung RI

PosRakyat – Kejagung RI berhasil mengupayakan pengembalian uang sejumlah USD 2.021.000 dari dua tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kominfo RI tahun 2020 sampai 2022.

Uang yang diamankan dari tersangka inisial AQ dan SR diserahkan melalui pengacara tersangka.

Baca Juga: Dugaan Praktik Mafia Tanah di Morut Dilaporkan ke Polda Sulteng

Baca Juga: Serikat Pekerja Buruh Tuntut 6 Poin ke Pemerintah Kabupaten Morowali

“Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Kamis kemarin.