“Perkara tabung gas tanpa SNI ini sudah mau masuk 3 bulan dari putusan awal Desember 2019 lalu,”ungkapnya.
Dia mengatakan, sudah dijelaskan kalau memori Kasasi kadaluarsanya 14 hari ditambah 30 hari proses pengiriman ke Mahkamah Agung, tetapi anehnya Kasasi itu belum dikirim juga.
“Sangat aneh kalau Pengadilan belum mengirim Kasasi ke MA di Jakarta,” ungkapnya.
Sementara, Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Izamzam SH MH, dengan lantang mengakui memori Kasasi perkara tabung gas tanpa SNI telah diserahkan ke PN Klas IA Palu sejak 8 Januari 2020 lalu.
“Memori Kasasi tabung gas tanpa SNI sudah kami serahkan ke Pengadilan pak, mereka berbohong kalau tidak mengakuinya, karena memori diserahkan 8 Januari 2020 lalu,” terangnya saat ditemui massa pendemo di kantor Kejati Sulteng.
Aspidum menjelaskan, terkait memori Kasasi tabung gas yang belum diserahkan ke MA di Jakarta bukan kewenangan Jaksa lagi, sebab kewenangan itu sudah ditangan Pengadilan Negeri Klas IA Palu.
“Silahkan kembali dipertanyakan disana pak (Pengadilan), sebab tugas kami disini sampai menyetor memori Kasasi ke Pengadilan saja,”pungkasnya. (Fir / ZF)






