Selain menemukan Sabu, polisi juga menemukan 1 buah bong, serta satu unit timbangan digital. Dari hasil keterangan pelaku, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari salah satu pengedar yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan siasat buang alamat.
Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Satriani/ZF)






