3 Tersangka Ditetapkan Kejati Sulteng Terkait Suap Jembatan Palu IV, Aspidsus : Masih akan bertambah

oleh -
oleh
Ilustrasi

Hingga saat ini, tambah Edward, sudah 53 orang diperiksa sebagai saksi. Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Dari semua saksi yang sudah diperiksa tersebut, kata Edward, akan dilakukan evaluasi atas temuan-temuan yang diperoleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti akan kita evaluasi temuan apa saja yang diperoleh penyidik, baru kita jalankan proses selanjutnya. Yang pasti kita masih terus menjalankan proses penanganan kasus ini,” ucapnya.

“Kemungkinan tersangka juga akan bertambah,” tegas Aspidsus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Sulteng tengah berupaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pembayaran utang pembangunan jembatan Palu IV (Jembatan Ponulele) kepada PT Global Daya Manungal (GDM).

Sebagaimana diketahui, Jembatan Palu IV kini sudah ambruk akibat bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang melanda Kota Palu pada 28 September 2018 silam.

Editor : ZF