Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, Wakapolres Tolitoli menyebutkan, barang bukti yang ditemukan di perumahan BTN Vila Mas diduga kuat adalah barang milik napi Lapas IIB Tolitoli yang bernama Hasan Tawil. Dan Mukti merupakan kurir dari Hasan Tawil.
“Dari pengakuan Mukti, Hasan Tawil memberi Ia upah Rp 2 juta untuk mengantar bungkusan berisi sabu seberat 600 gram yang ada di rumah tersebut dan ada petugas Lapas,” katanya.
Selanjutnya, aparat langsung menjemput Hasan Tawil di LP kelas IIB Tambun. Namun sempat terjadi ketegangan sebap petugas Lapas tidak mengizinkan Hasan Tawil dijemput oleh aparat. Sekira Pukul 03.00 Wita, Hasan Tawil barulah dapat digiring aparat. Tetapi karena kondisinya sakit, aparat lantas membawanya ke RS Mokopido.
Penulis : Cimok
Editor : Zoel






