PosRakyat – KPK kembali memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Dua saksi yang diperiksa merupakan orang dilingkungan Kementerian ESDM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa, 18 Juli 2023.
Baca Juga: Meski Banyak Tantangan, Pendidikan Tinggi Harus Optimis Bangunan Indonesia Maju
Baca Juga: Seminar Nasional HBA ke – 63 di Untad, Kajati Sulteng Bilang Begini
Kata Ali, satu saksi yang diperiksa atas nama Richa Dameria (PNS bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI).
“Saksi ini didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghitungan besaran uang Tukin yang diterima tersangka inisial PAG,” terangnya.
Baca Juga: Gerak Cepat, PT Passokorang Lakukan Perbaikan Kembali Saluran di Jalan Gawalise Palu
Baca Juga: Srikandi Ganjar Beri Pelatihan Pembuatan Kue Tradisional Khas Sulawesi Tengah ke Masyarakat Donggala






