Dituduh Curi Mobil Sendiri, ART Gugat Perdata Rp 35 Miliar

oleh -
oleh
Pengacara, ART, Amirullah, SH. Foto: Ist

PosRakyat – Tak terima dituduh mencuri mobil, Abdul Rachaman Thaha atau ART melalui pengacaranya Amirullah akan melakukan gugatan perdata senilai Rp35 miliar kepada sejumlah pihak.

Adapun para tergugat tersebut sebagaimana dikutip dari Gnews.co.id, Selasa, 31 Oktober 2023, yakni oknum Polwan bernama Yenny Yus Rantung (tergugat I), advokat Rifaldi Pattalau (tergugat II), PT Balindo Manunggal (turut tergugat I) dan BCA Finance (turut tergugat II).

Baca Juga: Kejati Sulteng Peringati Hari Sumpah Pemuda dengan Semangat Kolaborasi Generasi  

Baca Juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Tionghoa Bersatu untuk Membangun Indonesia

ART yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) itu diwakili kuasa hukumnya, Amirullah menyatakan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya terkait kepemilikan satu unit mobil CR-V.

Gegara mobil tersebut, Yenny Yus Rantung (tergugat I) telah melaporkan ART (penggugat) di Polda Sulteng pada 19 Oktober 2023 dengan delik aduan pencurian.

“Saya mewakili Abdul Rachman Thaha selaku klien kami, ingin mendudukkan persoalan yang terjadi, yang akhir-akhir ini viral,” kata Amirullah dalam keterangan persnya, Senin kemarin.

Amerullah menjelaskan, bahwa yang menjadi pokok permasalahan antara Yenny Yus Rantung dengan kliennya itu mengenai kepemilikan satu unit mobil CR-V.

Gugatan perdata itu sudah disiapkan. Jika tidak ada halangan kata Amerullah, satu atau dua hari ke depan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palu.

Ia menambahkan, yang memicu semangat kliennya menggugat perdata Rp35 miliar kepada Yenny dan kuasa hukumnya, serta PT Honda Manunggal dan BCA Finance adalah adanya laporan polisi pencurian yang dilakukan Yenny dan kuasa hukumnya tersebut.

Dalam laporannya di Polda Sulteng lanjutnya, Yenny mengakui kepemilikan mobil Honda CR-V yang telah diambil ART. Olehnya itu, pihaknya ingin menguji masalah tersebut untuk diperiksa di hadapan persidangan.

Mobil tersebut dibeli oleh klien kami pada tanggal 23 Juli di PT Balindo Manunggal melalui skema pembiayaan BCA Finance yang dibayarkan secara angsuran. ART telah keluarkan dana sebesar Rp270 juta kepada PT Balindo Manunggal via transfer bank, katanya.