Posrakyat.com – Sentra Investigasi Riset dan Advokasi Publik (SIGAP) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2021.
Laporan yang disampaikan pada 20 April 2026 itu menyoroti indikasi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam kebijakan penyaluran beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dugaan manipulasi anggaran yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah dan tokoh politik.
Direktur Eksekutif SIGAP, Muzakkir Walad, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, bahwa dugaan tersebut mengacu pada teori korupsi CDMA (Corruption = Discretion + Monopoly – Accountability), yang dinilai terjadi dalam kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Mamuju saat itu.
Baca Juga: Menang Praperadilan, 9 Warga Loli Oge Bebas Status Tersangka: Hakim Perintahkan Hentikan Penyidikan
“Indikasi korupsi tersebut bermula dari terbitnya Surat Edaran Bupati Mamuju Nomor 009/21/XI/2021 tentang pembelian dan penyaluran beras bagi ASN, yang mewajibkan ribuan ASN melakukan pembelian melalui mekanisme tertentu,” ungkapnya.
Disebutkan, kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Perum Bulog Cabang Mamuju dengan PT Mitra Agro Manakarra, perusahaan penggilingan beras yang diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga kepala daerah.






