Apa yang melatarbelakangi Bupati Pasangkayu mendapat Teguran dari Kemendagri, Ini Penjelasanya!

Firman
TURUN TANGAN- Ketua DPD PDI Perjuangan Sulbar, Agus Ambo Djiwa, yang juga bupati Pasangkayu 2 periode ini ikut memasang stiker Paslon YES Smart dengan turun tangan langsung ke rumah warga di Pasangkayu.
A-AA+A++

Posrakyat.com– Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Dilansir kompas.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian.

“Tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, Minggu lalu (1/11/2020).

Rinciannya, 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 wali kota.

Terhadap ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya. Sementara, kepala daerah sebagai PPK diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Berikut 67 kepala daerah yang mendapat teguran karena belum menindaklanjuti rekomensasi KASN:

10 gubernur

  1. Gubernur Jambi
  2. Gubernur Jawa Timur
  3. Gubernur Kepulauan Riau
  4. Gubernur Lampung
  5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
  6. Gubernur Sulawesi Barat
  7. Guberur Sulawesi Selatan
  8. Gubernur Sulawesi Tengah
  9. Gubernur Sulawesi Tenggara
  10. Gubernur Sulawesi Utara

48 bupati

  1. Bupati Asahan
  2. Bupati Asmat
  3. Bupati Bandung
  4. Bupati Banggai
  5. Bupati Banjar
  6. Bupati Boven Digul
  7. Bupati Bulukumba
  8. Bupati Buton Utara
  9. Bupati Cianjur
  10. Bupati Dompu
  11. Bupati Gowa
  12. Bupati Halmahera Timur
  13. Bupati Indragiri Hulu
  14. Bupati Jember

15.Bupati Kepulauan Meranti’

  1. Bupati Kepulauan Selayar
  2. Bupati Konawe 1
  3. Bupati Konawe Utara
  4. Bupati Kuantan Singingi
  5. Bupati Limapuluh
  6. Bupati Lingga
  7. Bupati Lombok Utara
  8. Bupati Majene
  9. Bupati Mamberamo Raya
  10. Bupati Maros
  11. Bupati Merauke
  12. Bupati Mojokerto
  13. Bupati Muaro Jambi
  14. Bupati Muna
  15. Bupati Muna Barat
  16. Bupati Nias Selatan
  17. Bupati Pandeglang
  18. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
  19. Bupati Pasangkayu
  20. Bupati Pelalawan
  21. Bupati Pesisir Barat
  22. Bupati Sidoarjo
  23. Bupati Sijunjung
  24. Bupati Simalungun
  25. Bupati Solok
  26. Bupati Sukabumi
  27. Bupati Sumba Timur
  28. Bupati Supiori
  29. Bupati Tana Toraja
  30. Bupati Tasikmalaya
  31. Bupati Tojo Una-una
  32. Bupati Toli-toli
  33. Bupati Wakatobi

ASN yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi. Sementara, dari 571 ASN yang sudah diberi rekomendasi, sudah ada 325 atau 56,9 persen ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

“Ini angka yang saya kira sangat signifikan karena tahun-tahun sebelumnya itu di bawah 30 persen sekarang sudah 56,9 persen,”ucap Agus.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.(**)