Posrakyat.com– Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dilansir kompas.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.
Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian.
“Tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, Minggu lalu (1/11/2020).
Rinciannya, 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 wali kota.
Terhadap ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya. Sementara, kepala daerah sebagai PPK diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Berikut 67 kepala daerah yang mendapat teguran karena belum menindaklanjuti rekomensasi KASN:
10 gubernur
- Gubernur Jambi
- Gubernur Jawa Timur
- Gubernur Kepulauan Riau
- Gubernur Lampung
- Gubernur Nusa Tenggara Barat
- Gubernur Sulawesi Barat
- Guberur Sulawesi Selatan
- Gubernur Sulawesi Tengah
- Gubernur Sulawesi Tenggara
- Gubernur Sulawesi Utara
48 bupati
- Bupati Asahan
- Bupati Asmat
- Bupati Bandung
- Bupati Banggai
- Bupati Banjar
- Bupati Boven Digul
- Bupati Bulukumba
- Bupati Buton Utara
- Bupati Cianjur
- Bupati Dompu
- Bupati Gowa
- Bupati Halmahera Timur
- Bupati Indragiri Hulu
- Bupati Jember
15.Bupati Kepulauan Meranti’
- Bupati Kepulauan Selayar
- Bupati Konawe 1
- Bupati Konawe Utara
- Bupati Kuantan Singingi
- Bupati Limapuluh
- Bupati Lingga
- Bupati Lombok Utara
- Bupati Majene
- Bupati Mamberamo Raya
- Bupati Maros
- Bupati Merauke
- Bupati Mojokerto
- Bupati Muaro Jambi
- Bupati Muna
- Bupati Muna Barat
- Bupati Nias Selatan
- Bupati Pandeglang
- Bupati Pangkajene dan Kepulauan
- Bupati Pasangkayu
- Bupati Pelalawan
- Bupati Pesisir Barat
- Bupati Sidoarjo
- Bupati Sijunjung
- Bupati Simalungun
- Bupati Solok
- Bupati Sukabumi
- Bupati Sumba Timur
- Bupati Supiori
- Bupati Tana Toraja
- Bupati Tasikmalaya
- Bupati Tojo Una-una
- Bupati Toli-toli
- Bupati Wakatobi
ASN yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi. Sementara, dari 571 ASN yang sudah diberi rekomendasi, sudah ada 325 atau 56,9 persen ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.
“Ini angka yang saya kira sangat signifikan karena tahun-tahun sebelumnya itu di bawah 30 persen sekarang sudah 56,9 persen,”ucap Agus.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.(**)




