Bersama Polsek Baras, Satuan Narkoba Polres Mamuju Utara Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba

oleh -
Kapolres Mamuju Utara AKBP. Leo H Siagian, didampingi Kapolsek Baras, AKP. Rigan Hadi Nagara dan Kasat Narkoba, Iptu. Ronald Suhartawan Hadipura saat Press Release

Selain itu, pihaknya mengamankan uang tunai Rp7.1 juta, dua buah timbangan, dompet dan alat hisap sabu.

“Untuk tersangka MS, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Mamuju Utara, AKBP Leo H Siagian.

Rilis Humas Polres Mamuju Utara

Editor Arham Bustaman