Selain itu, pihaknya mengamankan uang tunai Rp7.1 juta, dua buah timbangan, dompet dan alat hisap sabu.
“Untuk tersangka MS, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Mamuju Utara, AKBP Leo H Siagian.
Rilis Humas Polres Mamuju Utara
Editor Arham Bustaman






