Diduga Korupsi Penyewaan Excavator, Mantan Kadis DKP Pasangkayu Ditahan Kejaksaan

oleh -
oleh
Ilustrasi

”Kami 3 kali melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan. Ini panggilan yang ke 3, oleh karena itu juga untuk memperlancar penyidikan perkara ini kami menahan kedua tersangka,” terangnya.

Sementara kata Kajari Pasangkayu, untuk tersangka ketiga yang berinisial UM belum dilakukan penahanan karena menunggu perkembangan penyidikan kedepan.

Diketahui, dalam penanganan perkara yang merugikan negara sekira Rp.6,7 milyar lebih ini pihak Kejari Pasangkayu telah menetapkan tiga tersangka yakni inisial AB, SD, dan UM.

Ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Kembarogi.com / Editor : ZF