Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Sulteng Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah Per Tahun Resmi Dilapor ke Kejaksaan

oleh -
oleh
Muksin Mahmud menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi Perkebunan Sawit di Sulteng. Foto: IST

“Ini hanyalah salah satu contoh dari kerugian negara yang timbul akibat tindakan serupa oleh belasan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan perusahaan-perusahaan lain yang tidak memiliki HGU,” katanya.

Kemudian, selain kerugian, pemerintah juga harus menanggung biaya pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengusahaan kebun secara illegal di atas kawasan hutan.

Tidak hanya kerugian Negara, jelas dia, aktivitas perusahaan yang beroperasi tanpa HGU dan tanpa IPPKH itu juga mengakibatkan kerugian perekonomian Negara karena sebagian besar perusahaan tidak menerapkan pola kemitraan dengan masyarakat, justru masyarakat dimanfaatkan untuk membuka lahan di kawasan hutan dengan janji akan diberikan lahan sawit dan diuruskan surat tanahnya, pada kenyataanya lahan yang dibuka oleh masyarakat atas perintah perusahaan sawit tersebut dikelola oleh perusahaan.

Baca Juga: Tersangka kasus Covid-19 di Touna Datangi Polda Sulteng Minta Kepastian Hukum

“Hal ini telah mengakibatkan terjadinya konflik antara masyarakat setempat dengan pihak perusahaan,” katanya.

Bahwa beroperasinya perkebunan sawit tanpa HGU bertentangan dengan Pasal 42 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 tahun 2015. Lalu, beroperasinya perusahaan perkebunan dalam kawasan hutan bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Pasal 17 ayat (2) huruf  b Undang-undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ditambahkannya, bahwa leluasanya perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU maupun yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin menteri diduga diakibatkan adanya peran penyelenggara negara maupun pegawai negeri bahkan pejabat negara setingkat gubernur, dan bupati yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pengawasan, pembinaan serta evaluasi kinerja perusahaan sawit.

Baca Juga: Hadirkan Menpora, PWI Pusat Gelar Silaturahmi Nasional Olahraga Menuju Pentas Dunia

Selanjutnya, perusahaan yang beroperasi tanpa HGU dan beroperasi di kawasan hutan telah dengan sengaja beroperasi secara melawan hukum untuk menghindari kewajibannya membayar biaya BPHTB dan PNBP lainnya.

“Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang jumlahnya fantastis, bahkan telah disampaikan oleh gubernur Sulteng secara terbuka termuat di beberapa media bahwa beroperasinya perusahaan perkebunan tanpa HGU telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar 400 miliar setiap tahunnya,” ungkapnya.***