“Jadi alat bukti yang dipakai selain dari Pak Zabir, ada dokumentasi lain berkaitan dengan pengusulan dana BLM PUAP, dan tersangka baru NM ini melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku Penyedia Mitra Tani (PMT),” terangnya.
Menurutnya, tersangka baru berinisial NM merupakan pensiunan (Eks) karyawan bank plat merah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi bank dimaksud tetap beroperasi di wilayah Kabupaten Donggala.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Palu memvonis Drs Zabir AM menjalani hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan) di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala (Pantai Barat), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp100 Juta.
“Terdakwa Drs Zabir AM dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama, sehingga divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara,” ungkap Majelis Hakim Ketua, I Made Sukanada SH MH, saat membacakan amar putusan perkara korupsi terdakwa Zabir, di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis, 27 Februari 2020. (man/ZF)






