Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi SPAM di Donggala 

oleh -
oleh
Kejari Donggala menahan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan SPAM, Kamis (16/11/23). Foto: IST

“MA dan LF ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka,” ucap Kacabjari Sabang, Erlin Tanhardjo, Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: Dugaan Culas Proyek Jembatan Kampung Kuala CS di Kabupaten Tolitoli, Pihak PT TMJ Bungkam

Penetapan mereka sebagai tersangka setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan dan ekspos gelar perkara.

“Jadi kami tim penyidik pada Kacabjari Sabang telah memperoleh bukti-bukti kuat tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Erlin mengungkapkan, alasan penahanan kedua tersangka berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP. Dimana kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Hingga saat ini kata Erlin, penyidik masih terus melakukan pendalaman atas perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka berikutnya.***