Ia juga mengatakan, kalau mahu bersih, dari aparat dulu yang dibersihkan supaya jangan terkesan adanya tebang pilih.
“Kalau memang terbukti aparat, proses jangan dibiarkan,” katanya.
Muslim yang merupakan ketua Peradi kota Palu ini juga meminta kepada para APH supaya mentaati aturan apa yang menjadi prioritas dalam sebuah penyidikan harus jelas agar kasus ini terungkap secara terang benderang di pengadilan.
Menurutnya, kalau memang yang dimaksud tidak bersalah tentunya tidak di hukum, dan kalau bersalah ya pastilah dia dihukum.
Muslim juga menjelaskan, jika sejak awal Mardiana Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) punya niat melaporkan dengan adanya indikasi pidana seperti ini, dia bisa menjadi seorang whistle blower yang artinya dia sebagai pelapor adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Namun lanjut Muslim, jika Mardiana sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tersangka yang lain, alangkah baiknya dia menjadi justice collaborator supaya bisa membuka persoalan ini terang benderang dan tidak ada yang disembunyikan.
Selanjutnya, Muslim juga menegaskan jika ada sejumlah oknum APH yang disinyalir terlibat dan terseret dalam perkara TTG ini, maka sebaiknya KPK dapat segera mengambil alih perkara tersebut.
“Kalau saya melihat seperti itu dan APH sudah lengkap di dalam, segera KPK harus ambil alih dan tidak perlu lagi menunda,” pungkas Muslim.***
(TIM)






