Menurutnya, jika berkas perkara kasus ini bolak balik dari kepolisian ke pada jaksa penuntut umum (JPU) berarti kesannya perkara tersebut tidak memenuhi unsur.
Baca Juga: Polres Touna Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan yang Libatkan Oknum Polisi
Baca Juga: Atlit dan Official Tolitoli Akhirnya Terima Bonus Porprov IX Sulteng
“Tidak ada bolak balik perkara, seharusnya penyidik sadar dan harus introspeksi diri bahwa bukti tersebut diduga lemah,” kata Salam.
Jika dilakukan sekali lagi penolakan maka seharusnya polisi sudah harus memilih jalan profesional untuk menghentikan penyidikan tersebut.
Lanjut dia, jika terjadi perbaikan berkas perkara ke lima kalinya dan nantinya diserahkan dan di terima, maka polisi tidak harus merubah pasal dan Harus konsisten di pasal pertama.
“Kasus ini kami akan kawal bila perlu kami akan mendesak dan pertanyakan di Polda Sulteng,” pungkasnya.***
(JF)






