“Khusus untuk pengambilan timbunan untuk proyek ruas jalan tersebut infonya juga belum memiliki dokumen rencana pertambangan sebagai syarat melakukan pengambilan material timbunan. Begitu juga soal batu untuk saluran drainase, yang diambil dari katingan lereng ruas jalan yang termasuk bagian dari pekerjaan tersebut, dengan mempekerjakan warga sekitar untuk mengumpulkan batu bekas katingan itu dengan upah Rp. 250 ribu per rit,” kata Moh. Rifaldy, SH.
Baca Juga:Berbulan – Bulan Keruk Material Timbunan, PT Akas Belum Kantongi Dokumen Penambangan
Baca Juga: PT Akas Disebut Gunakan Material Tak Berizin untuk Proyek Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Tolitoli
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menyurati PT Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas) karena belum melengkapi dokumen untuk pengambilan material timbunan untuk kebutuhan proyek preservasi BTS Kota Tolitoli – Malala.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Mashudi, S.Hut kepada media ini mengatakan PT Akas belum menyetorkan dokumen rencana penambangan yang menjadi syarat untuk melakukan penambangan atau pengambilan material timbunan tersebut.
“Sebelumnya kami sudah sampaikan ke pihak PT Akas jangan dulu menambang: mengambil material timbunan. Dan ternyata mereka tetap ngotot mengambil material,” kata Kabid Minerba yang akrab di sapa Yudi itu.
Baca Juga: Timbunan Urpil Bercampur Akar Kayu, PT AKAS dan BPJN Sulteng Acuh
Baca Juga: Praktek Culas di Proyek Jalan Trans Sulawesi
Yudi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat teguran ke PT Akas atas penambangan yang terus berlangsung hingga saat ini di desa Silondou kecamatan Basidondo kabupaten Tolitoli.
“Konsepnya sudah jadi, tinggal menunggu pak Kadis untuk menandatangani,” ungkap Yudi.
Diketahui, proyek dengan nama paket Preservasi Jalan BTS Kota Toli-Toli – Silondou (SBSN) dengan pagu Rp. 261.318.856.000, penawaran Rp. 243.248.394.000, bersumber dari APBN tahun anggaran 2022 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas).
Proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tengah di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.***
(ZF)






