Baca Juga: Uang USD2 Juta dari Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Diserahkan ke Kejagung RI
“Kasus ini berhasil diungkap ketika pada akhir Oktober 2023 Subdit IV mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman ketamin dari Batam ke Jakarta,” kata Wakabareskrim, Jumat 17 November 2023.
Hal ini lanjutnya, ditindaklanjuti bersama Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan pihak ekspedisi untuk menelusurinya. Pada 1 November 2023 lalu penerima menyatakan bahwa akan mengambilnya.
Penangkapan dilakukan saat tersangka mengambil barang dan diketahui bahwa ketamin tersebut diproduksi di salah satu kamar apartemen bilangan Tangerang, Banten, ujarnya.
Para tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***






