“Mangkir karna alasan yang bersangkutan ada kedinasan selaku Ketua KPK. Namun sekarang sudah gak lagi,” ucapnya.
Selain itu, Ia juga menyinggung soal pencekalan Firli oleh Polda Metro Jaya dengan surat yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Artinya dia sudah tidak bisa lagi bepergian ke luar negeri, jadi sudah kegiatan-kegiatan atau aktifitasnya pun sudah tidak banyak seperti itu,” katanya.
Sebelumnya dikabarkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (1/12/2023) besok.
“Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (28/12/23) lalu.
“(Pemeriksaan dilakukan) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya.***






