Mantan Mensos Kembali Diperiksa KPK

oleh -
oleh
Idrus Marham, mantan Mensos dan mantan Sekjen Partai Golkar. (Foto : Antara)

Untuk diketahui, Idrus merupakan terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus pada 23 April 2019 sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Atas vonis itu, baik KPK maupun Idrus telah mengajukan banding.

Pada awalnya, pengurusan PLTU Riau-1 dilakukan Eni dengan melaporkan ke Setya Novanto, namun setelah Novanto ditahan KPK dalam kasus KTP-e, Eni melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 ke Idrus.

Diketahui sebelumnya, Idrus Marham pernah melakukan komunikasi dengan Eni, dimana dalam komunikasi itu, terdakwa adalah penanggung jawab kegiatan Munaslub Partai Golkar dengan mengarahkan Eni selaku bendahara untuk meminta uang 2,5 juta dolar AS kepada pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017.
Sumber : Antara
Editor : Zoel