Pilkada 2020 segera digelar pada 9 Desember. Sejumlah kebijakan baru dibuat untuk melancarkan hajatan politik di tengah pandemi COVID-19 tersebut.
Salah satunya adalah pasien Corona yang dirawat inap atau tengah menjalani isolasi tidak akan kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 1.
“Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/ atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit,” tulis aturan tersebut.
Disebutkan, nantinya akan dua petugas dan dua saksi yang menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap yang akan mendatangi tempat isolasi atau perawatan pasien Corona untuk melakukan pencoblosan.
Kebijakan ini tak lepas dari pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak mengkhawatirkan risiko penularan COVID-19 bisa terjadi lewat kotak suara.(**)