“Rumah itu sementara kosong, karena ditinggalkan pemiliknya ke Makassar,” ungkapnya lagi.
Setelah mengamankan Pelaku, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sarudu melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendapati Jendela Rumah Sebelah Kanan sudah terbuka dengan bekas cungkilan.
Dinding rumah bagian belakang yang terbuat dari seng sudah terbuka, 1 buah lemari yang ada di dalam rumah sudah terbuka, dan terdapat bekas cungkilan.
“Dari TKP kami mengamankan barang bukti berupa Obeng yang diduga digunakan mencungkil pintu rumah korban, 1 Unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku ke TKP. Saat ini pelaku telah di amankan di polsek Sarudu dimintai keterangan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.***






