PosRakyat – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng kembali melakukan penyitaan tanah dan kendaraan dalam kasus dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).
Tindakan penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Palu tanggal 28 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 tanggal 24 Juli 2023.
Baca Juga: Modus Baru Pemerasan Berkedok Kencan Melalui Aplikasi
Abdul Haris Kiay, Pelaksana Tugas Kasipenkum Kejati Sulteng, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini Senin, 18 September 2023, bahwa penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan kerugian keuangan negara.
Ia menyebutkan, barang yang disita mencakup tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Lagarutu Kelurahan Tanamodindi, Kelurahan Tondo, dan Kelurahan Lasoani, serta satu unit kendaraan Toyota Calya.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Bantuan Beras di Kemensos
Baca Juga: Kualitas Buruk Proyek Rp88,3 Miliar di Ruas Jalan Lingkar Palu
Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
“Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta,” kata Abdul Haris Kiay.***









