PosRakyat – Polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dua dilakukan penahanan dan tiga masih dalam pencarian terkait penyidikan pertambangan tanpa ijin (PETI) di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Baca Juga: Curi Barang di Masjid Hasilnya Untuk Beli Narkotika
“Penyidik Polres Parigi Moutong telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong,” Ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui keterangan resminya di Palu, Rabu.
Baca Juga: Ansor Sulteng Dukung Polri Berantas Penyebar Berita Hoax dan Ujaran Kebencian
Didik juga mengatakan kegiatan pertambangan ilegal yang sempat menelan enam korban meninggal dunia karena tertimbun longsoran itu terjadi pada 24 Pebruari 2021, korban rata-rata adalah penambang emas yang dilakukan dengan cara mendulang.
Baca Juga: Membangun Zona Integritas, Wakapolda Sulteng Pimpin Studi Banding ke Polda Jateng