Selain itu kata Didik, di lokasi tambang emas ilegal tersebut juga ditemukan empat unit alat berat jenis excavator dan ini ada keterkaitan dengan aktifitas pertambangan yang mereka lakukan.
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan, dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial JMN warga Sengkang Sulsel dan MDL warga Sausu Kabupaten Parigi Moutong keduanya operator excavator, sementara tiga tersangka yang masih dalam pencarian adalah BBT merupan pemodal warga Bombana Sulawesi Tenggarara, KHR dan DE operator excavator warga asal Sulsel.
Turut disita polisi adalah empat unit excavator, satu unit mesin dompeng dan selang air.
Sementara terhadap para tersangka, penyidik menjerat sebagaimana pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan pasal 98 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dengan ancana pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar.***






