“Penanganan PETI di Sulteng perlu dilakukan secara komprehensif, mengingat aktivitas ini melibatkan ratusan hingga ribuan orang yang menggantungkan mata pencahariannya pada PETI,” jelas Djoko.
Djoko menegaskan, penertiban PETI tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum oleh kepolisian. Diperlukan sinergitas dan kerja sama dari berbagai instansi terkait untuk memastikan penanganan yang berkelanjutan dan berimbang.
“Oleh karenanya, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan oleh berbagai instansi,” ujarnya.
Sebagai contoh, ia menyebut kasus PETI di Kabupaten Parigi Moutong, serta kawasan perbatasan Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol.
Dalam kedua kasus tersebut, penegakan hukum telah dilakukan. Namun, karena desakan ekonomi dan keberadaan para pemodal, masyarakat terus kembali melakukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Ia menekankan pentingnya pendekatan preemtif dan preventif dalam melakukan penertiban, guna menghindari potensi bentrokan di tengah masyarakat.
“Dalam penertiban, langkah-langkah preemtif dan preventif perlu diutamakan agar tidak ada korban. Kita harus memperhitungkan kemungkinan masyarakat menghadang atau melakukan perlawanan. Oleh sebab itu, tindakan harus dilakukan secara hati-hati dan tidak gegabah,” pungkasnya.






