Ia mengakui, jika Omnibus Law yang masuk pada prolegnas di DPR RI belum populer di Indonesia. Namun secara historis, beberapa negara sudah menerapkan. Omnibus Law atau undang-undang cipta kerja ini digagas pemerintah.
Ketua Asosiasi Buruh Pasangkayu, Jamal La’bi, menjelaskan RUU ini belum urgen, sebab banyak buruh yang dirugikan karena tidak ada kepastian kerja, pendapatan dan jaminan sosial.
Di samping itu, ada potensi menghilangkan UMP dan UMK dan pesangon. Itu tidak sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Tambah Jamal, RUU ini juga berpotensi eksploitatif terhadap buruh lokal, dan kemudahan bagi naker asing, yang semestinya hanya mendapat pekerjaan tertentu. Sangsi pidana bagi pengusaha juga terancam hilang.
Menurut anggota DPRD Pasangkayu juga pegiat buruh, Herman Yunus, omnibus law tak ubahnya sebagai alat bagi pengusaha untuk menekan pemerintah agar hasyratnya tercapai dengan melakukan pengurangan buruh.
Ia berada di Komisi II DPRD Pasangkayu yang mewadahi soal tenaga kerja, sikap politiknya menolak keras ruu itu. Pasalnya kata Yunus, hanya menguntungkan investor nakal yang tidak memberikan ruang kepada anak bangsa.
Dia juga menduga, ada penumpang gelap pada pembahasan RUU ini, karena sejumlah pasal yang dianggap merugikan buruh lokal, karena diketersampingkan.
Praktisi hukum Firmansyah dari LBH Makassar, Sulawesi Selatan menguraikan tujuan RUU yang kontroversi itu yakni perampingan undang-undang yang tumpang tindih.
Omnibus Law seperti Ombudsman, menurutnya merupakan RUU kopi paste (tiruan) dari civil law (sistem hukum) yang berdasar pada yurisprudensi (putusan hakim) dari negara-negara yang eropa kontinental yang menganut sistem hukum Anglo Saxon (Common Law).
Lebih jauh, ia menjelaskan jika Omnibus Law ini merupakan satu produk undang-undang untuk semua. Dan, bila disahkan menjadi undang-undang, maka menjadi karpet merah bagi investor
Arham Bustaman






