Saat diinterogasi, pelaku SM mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual di wilayah Bahodopi seharga Rp1,5 juta sepaketnya. Untungnya, barang haram itu tidak sempat terjual. Menurut Zulfan, total nilai sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka SM sebesar Rp 21 juta.
“Setelah itu, kami menggiring tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek Bahodopi untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Selain sabu-sabu dan alat isap, tutur Zulfan, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebuah ATM BRI, satu tempat kacamata serta kaleng untuk menyimpan sabu-sabu, sebuah SIM A dan SIM C.
Atas perbuatannya, tersangka SM ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali,” pungkas Kapolsek Zulfan. [BOB]






