PT ANA Dilaporkan ke Kejati Sulteng Terkait HGU

oleh -
oleh
Abidin melaporkan PT ANA ke Kejati Sulteng, Rabu (15/11). Foto: IST

Dilansir dari InSulteng, Abidin mengatakan, pihaknya melaporkan  PT ANA yang bergerak di bidang kelapa sawit itu atas dugaan pelanggaran hukum.

“Selama kurang lebih 17 tahun PT ANA melakukan aktivitas, namun tidak pernah mengantongi HGU sebagaimana perintah Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960,” kata Abidin.

Baca Juga: Rawan Bencana, Warga Hentikan Pengambilan Material Sirtu di Pinggir Sungai untuk Proyek Jembatan yang Dikerjakan PT TMJ

Menurutnya, PT ANA diduga telah melanggar hukum sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1996 tentang HGU.
Olehnya, ia meminta agar Kejati Sulteng segera memanggil dan memeriksa PT ANA.***