Dilansir dari InSulteng, Abidin mengatakan, pihaknya melaporkan PT ANA yang bergerak di bidang kelapa sawit itu atas dugaan pelanggaran hukum.
“Selama kurang lebih 17 tahun PT ANA melakukan aktivitas, namun tidak pernah mengantongi HGU sebagaimana perintah Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960,” kata Abidin.
Menurutnya, PT ANA diduga telah melanggar hukum sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1996 tentang HGU.
Olehnya, ia meminta agar Kejati Sulteng segera memanggil dan memeriksa PT ANA.***






