Sawah Jadi Rumah: Ironi Perlindungan Pangan di Kabupaten Sigi

oleh -
oleh
Alih fungsi sawah jadi perumahan di kabupaten Sigi. Foto: ZF/Posrakyat.com

“Setelah ini, tidak ada lagi panen. Irigasi ditutup. Kami hanya bisa pasrah,” ujar Ahmad.

Prasasti milik BWSS III Palu. Foto: ZF

Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, tak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa LP2B dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan siapa pun yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana.

“Alih fungsi ilegal ini jelas-jelas melanggar hukum. Tidak bisa ditawar. LP2B adalah aset strategis negara, bukan lahan kosong untuk diperdagangkan,” tegas Nelson saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7/2025).

Nelson merujuk pada Pasal 71, 72, dan 73 UU PLPPB yang memuat sanksi pidana maupun administratif bagi pelaku alih fungsi ilegal, termasuk pejabat yang lalai. Ia menegaskan bahwa keberadaan LP2B bukan hanya soal pertanian, tapi tentang keberlangsungan pangan bangsa.

Data terakhir menunjukkan luas baku sawah di Sulawesi Tengah pada 2024 adalah 126.985 hektare. Dari angka ini, LP2B ditetapkan sebagai zona yang tak boleh diusik. Namun, kasus di Binangga menunjukkan bahwa regulasi sering kali hanya hidup di atas kertas.

“Saya harap semua pihak sadar. Jangan sampai petani jadi korban investasi. Ini bukan cuma soal lahan, tapi soal masa depan,” ujar Nelson.